Kubu Prabowo minta KPK periksa Tjahjo Kumolo terkait kasus Meikarta
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Ketua Seketariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perihal suap izin Meikarta. Hal ini terkait Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin pernah menyebut namanya pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada pengakuan tersebut, Tjahjo pernah memintanya untuk membantu memuluskan proses perizinan proyek Meikarta. Menurutnya kasus tersebut harus ditelusuri, sebab ada kejanggalan di dalamnya.
"Saya kira KPK harus menelusurinya. Apalagi kalau itu bagian dari pernyataan yang sah, misalkan dalam persidangan. Ditelusuri sampai tuntas," kata Taufik saat berbincang dengan wartawan di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 93, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/01/2019).
Meski demikian, Taufik mengaku sama sekali tidak mau berandai-andai kalau aliran suap Meikarta bisa saja mengalir ke pemenangan pilpres, sebab belum ada bukti di dalamnya.
"Kita tidak boleh suuzan. Tapi bahwa proses hukum, harus dijalankan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan investasi proyek. Penegasan tersebut diberikan untuk menanggapi pernyataan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang menyebut Mendagri Tjahjo Kumolo pernah meminta bantuan terkait perizinan proyek Meikarta.
"Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulis, Senin (14/01/2019).
"Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat," imbuh Bahtiar.